Biaya Memperoleh Informasi

logojadim2

Written by Admin on . Hits: 1312

BIAYA MEMPEROLEH  INFORMASI

PENGADILAN AGAMA MANOKWARI KELAS I B

 

-

No. URAIAN TOTAL BIAYA
1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 2000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp.   200,-/Lembar
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

sumber : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/1/2011

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Manokwari

Jl. S. Condronegoro, Manokwari Barat,

Kabupaten Manokwari, Papua Barat - 98312

Telp (0823) 99620880

Fax. (0823) 99620880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Resmi : 

Facebook

Instagram

You Tube

Informasi dan Pengaduan :

082399620880

Lokasi Kami

© 2020 Pengadilan Agama Manokwari Kelas 1. B Designed by Joomla
Level AAA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0