Biaya Perkara Prodeo

logojadim2

Written by Admin on . Hits: 1254

WhatsApp Image 2020 09 02 at 08.46.50

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DI BEBANKAN KE NEGARA

-

-

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama meliputi :

1. Meterei

2. Biaya Panggilan Para Pihak

3. Biaya Pemberitahuan isi putusan

4. Biaya Sita Jaminan

5. Biaya Pemeriksaan Setempat

6. Biaya Saksi/Ahli

7. Biaya Eksekusi

8. ATK

10. Penggandaan berkas perkara, surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

11. Penggandaan salinan putusan

12. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salput, dan surat lain yang dianggap perlu

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Manokwari

Jl. S. Condronegoro, Manokwari Barat,

Kabupaten Manokwari, Papua Barat - 98312

Telp (0823) 99620880

Fax. (0823) 99620880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Resmi : 

Facebook

Instagram

You Tube

Informasi dan Pengaduan :

082399620880

Lokasi Kami

© 2020 Pengadilan Agama Manokwari Kelas 1. B Designed by Joomla
Level AAA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0