Prosedur Pengajuan Perkara

logojadim2

Written by Admin on . Hits: 1943

WhatsApp Image 2020 09 02 at 08.46.50

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

PENGADILAN AGAMA MANOKWARI

 

  1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    • Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
      .
  2. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan PerceraianBuku Nikah asli/Duplikat asli
    • Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos
    • Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos
    • Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
    • Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI).
  3. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
    • Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
    • Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
    • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
    • Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari
  4. Syarat Mengajukan Izin Poligami
    • Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000).
    • Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).
    • Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
    • Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    • Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    • Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).
    • Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
  5. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
    • Photocopy KTP
    • Photocopy Kartu Keluarga .
    • Photocopy Surat Kematian.
    • Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
    • Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
    • Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
    • Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh
  6. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
    • Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
    • Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
    • Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).
    • Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
  7. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
    • Photocopy Buku Nikah orang tua.
    • Photocopy Surat Kematian.
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Akte Kelahiran.
    • Photocopy SK (untuk PNS).
    • Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
    • Fotocopy surat-surat berharga
  8. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
    • Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
    • Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Akte Kelahiran.
    • Photocopy KTP.
    • Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
    • Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
    • Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
    • Fotocopy SKCK yang bersangkutan
    • Fotocopy surat kesehatan.
    • Fotocopy penghasilan.
    • Surat dari dinas sosial
  9. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
    • Surat penolakan dari KUA.
    • Photocopy KTP dari para pihak.
    • Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
    • Fotocopy KK yang bersangkutan
    • Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
    • Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.
  10. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
    • Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
    • Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
    • Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
    • Surat Keterangan Kematian dari Lurah
    • Photocopy KTP ahli waris
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Surat Nikah.
    • Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  11. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
    • Foto copy KTP Penggugat
    • Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).
    • Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos).
    • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
  12. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
    • Foto copy KTP kedua belah pihak.
    • Materai Rp. 10.000,-
    • Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
    • Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

Selanjutnya...

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1 (Meja Informasi).
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama Manokwari.
  3. Menunjukkan kwitansi dari Bank ke Kasir
  4. Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Manokwari

Jl. S. Condronegoro, Manokwari Barat,

Kabupaten Manokwari, Papua Barat - 98312

Telp (0823) 99620880

Fax. (0823) 99620880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Resmi : 

Facebook

Instagram

You Tube

Informasi dan Pengaduan :

082399620880

Lokasi Kami

© 2020 Pengadilan Agama Manokwari Kelas 1. B Designed by Joomla
Level AAA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0