Misi

logojadim2

Written by Admin on . Hits: 1647

MISI 

PENGADILAN AGAMA MANOKWARI KELAS IB 

 

 

1. Menjaga Kemandirian 

Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang objektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institusional), serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya (kemandirian individual / fungsional). Kemandirianmenjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan.

 

2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan

Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, oleh karenanya adalah sebuah keharusan bagi setaip badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil. Berkeadilan yang dimaksud adalah Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil, yang mempertimbangkan kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak.

 

3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan 

Kualitas kepemimpinan badan peradilan akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan badan peradilan. Dalam system satu atap, peran pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yudisial, diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non- teknis (Kepemimpinan dan manajerial). Dengan kata lain MA, menitik- beratkan pada peningkatan kualitas kepemimpinan badan peradilan dengan membangun dan mengembangkan kompetensi teknis yudisial dan non-teknis yudisial (kepemimpinan dan manajerial). Terkait aspek yudisial, pimpinan pengadilan bertanggungjawab untuk menjaga adanya kesatuan hukum di pengadilan yang dipimpinnnya. Untuk area non-teknis, secara operasional, pimpinan badan peradilan dibantu oleh pelaksana urusanadministrasi.

 

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi 

Kredibilitas dan transparansi badan peradilan merupkan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan penari keadilan kepada badan peradilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan mengefektifkan system pembinaan, pengawasan serta publikasi putusan yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain sebagai pertangung-jawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka, juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karier, kesempatan mengembangkan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang setara, secara jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan yang bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Manokwari

Jl. S. Condronegoro, Manokwari Barat,

Kabupaten Manokwari, Papua Barat - 98312

Telp (0823) 99620880

Fax. (0823) 99620880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Resmi : 

Facebook

Instagram

You Tube

Informasi dan Pengaduan :

082399620880

Lokasi Kami

© 2020 Pengadilan Agama Manokwari Kelas 1. B Designed by Joomla
Level AAA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0